Berlarut-larut, Kasus pungutan liar diduga terjadi di SMK Negeri 1 Semen Kabupaten Kediri
Kediri, Tribun Nusantara , Informatika News Line, 4 Oktober 2025
SMK Negeri 1 Semen Kabupaten Kediri diduga melakukan pungli ke orang tua siswa sekolah.
Sekolah negeri ini diketahui menarik SPP sebesar 150 ribu setiap bulan kepada siswa-siswa nya.
Padahal kebijakan penarikan SPP telah dihapus sejak tahun 2017 silam sesuai peraturan Menteri yang menegaskan penghapusan Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan ( SPP ) di sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di seluruh Indonesia.
Sejumlah Orang Tua siswa yang ditemui oleh Tribun Nusantara menyuarakan keberatan atas kebijakan pembayaran yang dikemas dalam bentuk SPP dengan nominal berkisar Rp 150.000 per bulan
"Katanya Sekolah Negeri itu gratis, tapi kenyataanya kami tetap diminta membayar tiap bulan,"keluh beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya
Tribun Nusantara, Informatika News Line juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Tribun Nusantara Informatika News Line, kepada Kepala Sekolah. Sejak Sabtu (04/10/2025), upaya konfirmasi telah dilakukan, baik melalui pesan Whats App maupun panggilan telpon.
Namun hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang di berikan oleh pihak sekolah.
Baca Juga :
Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Tegaskan SPP SMA/SMK Negeri Gratis
Sikap diam pihak sekolah ini justru menambah sorotan tajam publik terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah provinsi jawa timur ini.
Masyarakat menanti kejelasan dan sikap tegas dari otoritas pendidikan untuk memastikan bahwa prinsip pendidikan gratis benar benar dijalankan serta menjamin keterbukaan informasi di lingkungan sekolah negeri di Jawa Timur.
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menegaskan bahwa biaya SPP untuk siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Tidak ada biaya SPP yang perlu dibayarkan oleh siswa.
"SPP SMA/SMK negeri se Jawa Timur gratis. Jadi tidak ada biaya untuk SPP bagi siswa atau siswi," kata Aries dalam keterangan tertulis yang diterima Informatika News Line.
Aries mengatakan di SMA/SMK Negeri memang ada sumbangan dari wali murid kepada sekolah yang sifatnya sukarela.
"Yang ada itu sumbangan, dan bukan SPP. Dan saya tegaskan sumbangan itu dikelola oleh komite sekolah. Sifatnya sukarela. Wali murid tidak diwajibkan memberi sumbangan," tegas Aries.
Aries menjelaskan bahwa sumbangan wali murid yang dikelola oleh Komite Sekolah itu sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid sesuai Pasal 12 huruf b.
Namun, Komite Sekolah boleh menerima sumbangan yang dilaporkan periodik paling lambat setiap semester ajaran sekolah tanpa ada paksaan ke wali murid.
"Besarnya pun tergantung yang mau nyumbang dan saya tegaskan sumbangan itu tidak diwajibkan dan tidak boleh ada paksaan. Itu semua sudah diatur di dalam Permendikbud," kata Aries Agung.
Dengan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini, siswa SMA/SMK Negeri tidak perlu membayar SPP. Biaya pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri tersebut memang sudah digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh program Dana BOS dan APBD (BOSDA). Jika ada pungutan atau sumbangan yang bersifat wajib, orang tua dapat melaporkannya ke dinas pendidikan setempat, karena permintaan sumbangan dalam bentuk apapun, termasuk dari komite sekolah, harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan atau aturan yang direkayasa, seolah-olah sukarela padahal dalam kenyataannya diwajibkan.
Selain larangan dari ketentuan tentang dana BOS, terdapat juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib, namun dapat menerima sumbangan sukarela yang dikelola secara transparan.
Meski pun demikian sebenarnya Sekolah Negeri tetap dapat menerima sumbangan dari orang tua melalui komite sekolah, tetapi bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan. Kemungkinan memang ada biaya lain seperti seragam, buku tambahan, atau kegiatan ekstrakurikuler, tetapi tidak termasuk SPP.
(MBH/GENG/PDSJH)









